Pemdes Hilifalawu Kecamatan Huruna Laksanakan Penjaringan Perangkat Desa

Diberitahukan kepada Warga Negara Indonesia, bahwa Pemerintah Desa Hilifalawu Kecamatan Huruna akan mengadakan pengisian Perangkat Desa dengan Formasi

  1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
  2. Kepala Dusun II (Dua)

Adapun syaratnya adalah Sebagai berikut:

Mengajukan surat permohonan menjadi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kepala Dusun II yang ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas bermeterai Rp.6.000,-(enam ribu rupiah) yang ditujukan kepada Kepala Desa dan disampaikan melalui Panitia Pelaksana. dengan dilampiri:

  1. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai Rp.6.000,-(enam ribu rupiah);
  2. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai Rp.6.000,-(enam ribu rupiah);
  3. Fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  4. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
  5. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau dokter pemerintah;
  6. Surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
  7. Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepala Desa;
  8. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa;
  9. Surat Pernyataan Bersedia Dicalonkan Menjadi Perangkat Desa;
  10. Surat Pernyataan Jujur Dan Adil;
  11. Surat Pernyataan Tidak Menjadi Pengurus Dan/Atau Anggota Partai Politik;
  12. Surat Pernyataan Tidak pernah diberhentikan dari Perangkat Desa;
  13. Surat Pernyataan mampu mengoperasikan komputer;
  14. Fotokopi KTP-el atau surat keterangan tanda penduduk;
  15. Fotokopi kartu keluarga;
  16. Daftar riwayat hidup;
  17. Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm, berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP-el dengan pakaian sipil lengkap sebanyak 8 lembar;
  18. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  19. Surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
  20. Surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa;
  21. Surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD; dan
  22. Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Desa Hilifalawu jika diangkat menjadi Perangkat Desa bagi kepala Dusun II, diatas kertas segel atau bermeterai Rp.6.000,-(enam ribu rupiah).

Dibuat 3 Rangkap 1 asli dan 2 Fotocopy

dimasukan masing-masing dalam Stop map:

  1. Warna Kuning Untuk Calon Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
  2. Warna Merah Untuk Calon Kepala Dusun II (Dua)

Download Jadwal dan Formulir DISINI

Scroll to Top