Diberitahukan kepada Warga Negara Indonesia, bahwa Pemerintah Desa Hilifalawu Kecamatan Huruna akan mengadakan pengisian Perangkat Desa dengan Formasi
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
- Kepala Dusun II (Dua)
Adapun syaratnya adalah Sebagai berikut:
Mengajukan surat permohonan menjadi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kepala Dusun II yang ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas bermeterai Rp.6.000,-(enam ribu rupiah) yang ditujukan kepada Kepala Desa dan disampaikan melalui Panitia Pelaksana. dengan dilampiri:
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai Rp.6.000,-(enam ribu rupiah);
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai Rp.6.000,-(enam ribu rupiah);
- Fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
- Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau dokter pemerintah;
- Surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepala Desa;
- Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa;
- Surat Pernyataan Bersedia Dicalonkan Menjadi Perangkat Desa;
- Surat Pernyataan Jujur Dan Adil;
- Surat Pernyataan Tidak Menjadi Pengurus Dan/Atau Anggota Partai Politik;
- Surat Pernyataan Tidak pernah diberhentikan dari Perangkat Desa;
- Surat Pernyataan mampu mengoperasikan komputer;
- Fotokopi KTP-el atau surat keterangan tanda penduduk;
- Fotokopi kartu keluarga;
- Daftar riwayat hidup;
- Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm, berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP-el dengan pakaian sipil lengkap sebanyak 8 lembar;
- Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
- Surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa;
- Surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD; dan
- Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Desa Hilifalawu jika diangkat menjadi Perangkat Desa bagi kepala Dusun II, diatas kertas segel atau bermeterai Rp.6.000,-(enam ribu rupiah).
Dibuat 3 Rangkap 1 asli dan 2 Fotocopy
dimasukan masing-masing dalam Stop map:
- Warna Kuning Untuk Calon Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
- Warna Merah Untuk Calon Kepala Dusun II (Dua)
Download Jadwal dan Formulir DISINI