Karang Taruna
Karang taruna sebagaimana tercantum adalam Peraturan Mentri Sosial RI No. 83/HUK/2005 adalah organisasi Sosial wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab Sosial dar, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan Sosial.
Dengan adanya karang taruna dimaksudkan sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat, khususnya generasi muda dalam rangka mewujudkan rasa kesadaran dan tanggung jawab Sosial terhadap masyarakat pada umumnya. Tujuannya tidak lain adalah terwujudnya kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda. Untuk mencapai sasaran tersebut, tugas pokok karang taruna adalah bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untukj menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan Sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitative, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
Fungsi Pokok Karang Taruna
- Penyelenggara usaha kesejahteraan Sosial
- Penyelenggara pendidikan dan pelatihan masyarakat
- Penyelenggara pemberdayaan masyarakat
- Penyelenggaraan pengembangan jiwa kewirausahaan
- Pemberi pengertian, pemupukan dan pengembangan kesadaran tanggung jawab
- Penumbuh dan pengembang semangat kebersamaan
- Pemupuk kreativitas generasi muda
- Penyelenggara rujukan, pandamping dan advokasi Sosial
- Penguat sisitem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan
- Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permsalahan Sosial
Prinsip Dasar Karang Taruna
- Karang taruna adalah salah satu wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda
- Karang taruna dibentuk oleh masyarakat
- Karang taruna berada di desa/kelurahaan dan secara organisatoris berdiri sendiri
- Titik berat program karang taruna adalah pada bidang kesejahteraan Sosial
- Seluruh generasi muda di desa/kelurahan adalah anggota/warga karang taruna
- Karang taruna menggunakan prinsip swadaya
- Kerjasama dengan organisasi kepemudaan lainnya adalah saling mengisi