Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa. Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai wewenang :

  1. Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  3. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Desa dalam pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan dan kekayaan desa
  4. Membahas, menyetujui dan menetapkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
  5. Memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan
  6. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Bersama Kepala Desa membentuk panitia pemilihan Perangkat Desa
  9. Memberikan persetujuan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa
  10. Memberikan persetujuan penunjukan seorang pejabat dari Perangkat Desa oleh Kepala Desa dalam hal terdapat lowongan jabatan Perangkat Desa
  11. Memberikan persetujuan kerjasama antar Desa dalam Kabupaten maupun antar desa di luar Kabupaten
  12. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  13. Menyusun tata tertib Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  14. Mengadakan perubahan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  15. Memberikan persetujuan pengalihan Sumber Pendapatan Desa yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Desa kepada pihak lain
  16. Memberikan persetujuan pengelolaan kekayaan Desa yang dilakukan dengan pihak lain yang saling menguntungkan
  17. Memberikan persetujuan atas perubahan fungsi Tanah Kas Desa untuk kepentingan desa sendiri maupun kepentingan pihak lain.

BPD mempunyai hak :

  1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa mengenai permasalahan Desa
  2. Meminta keterangan kepada pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa atau warga masyarakat baik secara lesan atau tertulis dengan menjunjung tinggi keterbukaan, kejujuran, dan obyektifitas
  3. Menyatakan pendapat
  4. Menerima laporan keterangan pertanggungjawaban atas laporan pertanggungjawaban Kepala Desa yang disampaikan kepada Bupati
  5. Menerima laporan akhir masa jabatan Kepala Desa.

Anggota BPD mempunyai hak :

  1. Mengajukan rancangan Peraturan Desa dan atau menyetujui perubahan mengenai peraturan desa yang diusulkan oleh Pemerintah Desa
  2. Mengajukan pertanyaan
  3. Menyampaikan usul dan pendapat kepada Pemerintah Desa
  4. Memilih dan dipilih dan
  5. Memperoleh tunjangan, dan uang sidang serta penghasilan lain yang sah yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.

Anggota BPD mempunyai kewajiban :

  1. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  3. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  5. Memproses pemilihan Kepala Desa
  6. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
  7. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat, dan
  8. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan

Nama Badan Permusyawaratan Desa Hilifalawu

No Nama Jabatan
1 ELIHUKU HALAWA Ketua merangkap Anggota
2 RASALI GIAWA Wakil Ketua merangkap anggota
3 DESMAWARNI ZEBUA Sekretaris
4 SOKHINAFAO HALAWA Ketua Bidang penyelenggaraan

Pemdes Dan Pembangunan

merangkap anggota

5 YARMAN ETIKA HALAWA Ketua Bidang Pemberdayaan dan

Pembinaan Masyarakat

Merangkap anggota

Scroll to Top