hilifalawu-huruna.desa.id – Miris dengan tingginya angka pernikahan di bawah umur, Badan Pekerja Majelis Resort (BPMR) 17 BNKP tidak tinggal diam. Pihaknya melakukan kegiatan seminar sehari dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang merupakan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kegiatan seminar sehari dimaksud dilaksanakan pada hari Rabu (10/03/2021) bertempat di Gedung Gereja Jemaat BNKP Soliga, Resort 17 berlamat di Desa Olayama Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan.
Dikatakan Ketua BPMR Resort 17 BNKP, Pdt. Yunieli Gulo, S.Th, pernikahan dini saat ini sedang mengalami tren meningkat di wilayah Kepulauan Nias. Apalagi di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini. Oleh karena itu, pihaknya mengadakan kegiatan seminar sehari dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang merupakan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bersama dengan BPHMS BNKP dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Selatan.
Pada kegiatan tersebut yang bertindak sebagai Narasumber adalah Langsung Ephorus BNKP Pdt. Dr. Tuhoni Telaumbanua, M.Si dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Selatan Deri Dohude, S.Ag., MM yang didampingi Kabid Capil, Daya Hati Hulu, SH.
“Peserta dari kegiatan ini adalah Para Pendeta atau Pengurus Gereja se-Resort 17 BNKP, serta para Kepala Desa atau Aparatur Pemerintah Desa se-Resort 17 BNKP. Intinya di Resort 17 BNKP pernikahan dini ke depan bisa ditekan, karena kalau dihentikan tidak mungkin tetapi paling tidak berkurang setelah sosialisasi ini digelar. Pernikahan dini juga mengakibatkan angka perceraian meningkat, karena pasangan belum siap sehingga saat ada masalah memutuskan untuk bercerai,” ungkap Yunieli.
Kepala Dinas Dukcapil Deri Dohude sangat mengapresiasi dan menyambut dengan senang hati pelaksanaan sosialisasi tentang perkawinan ini karena pemaparan regulasi aturan tentang perkawinan terus dilakukan dan Konsekuensi akan regulasi dimaksud yaitu pencetakkan Akta Perkawinan, serta terjalinnya kerja sama dan kordinasi antara pemerintah dengan pengurus BNKP. Ungkapnya.
“Angka perceraian mengalami kenaikan akhir-akhir ini, dan berharap dirinya sebagai Kadis hendaknya tidak pernah lagi tanda tangan akta perceraian warga. Nikah di bawah umur hanya bisa dilakukan di bawah tangan atau siri. Namun setelah usia pengantin sudah memasuki 19 tahun dominan pasangan akan mengajukan permohonan surat nikah di Pengadilan Agama” Jelas Deri Dohude.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dinas Dukcapil Daya Hati Hulu, SH, menjelaskan bahwa Perkawinan Usia Muda lebih banyak Mudharatnya dari pada manfaatnya.
“Kalau sisi agama tidak boleh, karena landasan pernikahan adalah keduanya sudah akil balik, memasuki masa kemaslahatan, punya ilmu, dan siap secara materi serta fisik. Berilmu dalam hal ini yang bersangkutan diharuskan lulus SMA karena selain pengetahun dan nalar yang sudah baik, setidaknya kalau sudah lulus SMA usianya di atas 19 tahun,” Jelas Daya Hati Hulu, SH
UU Pernikahan yang baru rencananya akan terus disosialisasikan di wilayah Kabupaten Nias Selatan. Dalam aturan sebelumnya, usia minimal menikah seorang perempuan adalah 16 tahun sedangkan laki-laki 19 tahun, tetapi dalam UU baru mengharuskan keduanya minimal usia 19 tahun.
Kalau masih di bawah 19 tahun pada saat mengajukan di Dinas Dukcapil dapat dipastikan akan ditolak, jika masih ngotot akan diarahkan ke Pengadilan Agama untuk menjalani sidang.
Alasan harus nikah dini nantinya akan diputuskan dalam persidangan. Meskipun demikian, lanjut Kabid Capil, tidak sedikit orang tua yang tetap memaksa menikahkan anaknya, bahkan secara siri dengan alasan sudah ingin menimang cucu dan lain sebagainya.
“Saran saya kepada orang tua, nikahkan anak sesuai dengan ketentuan dan regulasi aturan. Siap mental, fisik, dan lain sebagainya.” Ucapnya.
Ephorus BNKP Pdt. Dr. Tuhoni Telaumbanua, M.Si menjelaskan beberapa target BNKP pada setiap warga yang melakukan Perkawinan, dan Tanggung Jawab setiap warga dalam menghadapi perkawinan serta Komitmen Penting dalam kehidupan keluarga kristen.
Ephorus BNKP melanjutkan pemaparan tentang dasar perkawinan warga Kristen berdasarkan Alkitab serta peranan BNKP menghadapi berbagai kasus dalam pernikahan warga jemaat yaitu dengan melakukan penggembalaan.
“Penggembalaan sama artinya memanggil kembali ke jalan yang benar, yang dilakukan oleh gereja dengan berbagai metode yaitu pertama : Menasehati, menghibur, mengajak dan lain sebagainya, kedua yaitu dengan metode pengajaran, penjelasan, pemahaman dan lain sebagainya dan baru yang ketiga yaitu dengan metode dikucilkan atau diberikan siasat.” Papar Tuhoni Telaumbanua.
KIM Desa Hilifalawu.